Smartbian

Kemendagri Bantah Isu Empat Pulau Aceh Masuk Sumut Sebagai Hadiah untuk Jokowi

 

 

 

Polemik Empat Pulau: Isu Hadiah yang Dibantah

 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi isu yang beredar mengenai keputusan penetapan empat pulau di Aceh sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara (Sumut). Isu tersebut menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan hadiah dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang juga merupakan mertua dari Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dengan tegas membantah isu tersebut. Ia menegaskan bahwa polemik ini tidak memuat kepentingan politis dan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan proses dan hukum yang berlaku. "Tentu nggak seperti itu. Polemik ini prosesnya sudah panjang," ujar Bima Arya kepada wartawan pada Sabtu, 14 Juni 2025.

 

 

 

Proses Panjang Penetapan Wilayah Empat Pulau

 

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Aceh sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak. Proses ini dimulai pada Mei 2008 dengan verifikasi dan pembakuan nama pulau oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dishidros TNI AL, Bakosurtanal (sekarang Badan Informasi Geospasial), pakar toponimi, Pemerintah Provinsi Sumut, serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumut. Hasil verifikasi ini kemudian mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumut melalui surat Nomor 125/8199 yang ditandatangani pada 23 Oktober 2009. Surat tersebut menyampaikan bahwa Provinsi Sumut terdiri atas 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

 

 

 

Tanggapan Pemerintah Aceh dan Upaya Penyelesaian Sengketa

 

Keputusan tersebut menuai protes dari berbagai pihak di Aceh, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). DPRA membentuk tim advokasi untuk memperjuangkan pengembalian status keempat pulau tersebut ke wilayah Aceh. Menurut Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, Pemerintah Aceh telah lima kali mengirimkan surat kepada Kemendagri terkait kasus tersebut, namun belum ada respons positif. "Makanya kita DPR Aceh akan bentuk tim bersama Pemerintah Aceh untuk melakukan advokasi ke Kemendagri," terang Safaruddin.

 

Selain itu, anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, meminta Kemendagri mengkaji ulang dan membatalkan keputusan tersebut. Ia khawatir keputusan ini dapat memicu gesekan dan konflik baru antara masyarakat Aceh dan Sumut. "Hal ini bisa memicu gesekan dan konflik baru lagi kedepannya," kata Haji Uma dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI dengan Kemendagri di Gedung DPD RI, Jakarta.

 

Kemendagri menyatakan akan menyikapi polemik ini dengan cermat dan kehati-hatian. Bima Arya menegaskan bahwa kementeriannya akan terus berkomunikasi dengan semua pihak terkait untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaian sengketa ini.